protokol kyoto

Ketika mengadopsi UNFCCC pada tahun 1992, para pemerintah menyadari bahwa Konvensi tersebut bisa menjadi pijakan bagi tindakan lebih kuat di masa depan. Dengan melakukan proses peninjauan, pembahasan dan pertukaran informasi secara terus-menerus, Konvensi tersebut memungkinkan pengadopsian komitmen-komitmen tambahan untuk menanggapi perubahan dalam pemahaman ilmiah dan kemauan politik.

Tinjauan pertama dari komitmen Negara maju dilakukan seperti disyaratkan oleh sidang pertama COP (COP-1) di Berlin pada tahun 1995. Para Pihak memutuskan bahwa komitmen Negara-negara maju untuk mengembalikan ke tingkat emisi pada tahun 2000 sama seperti tingkat emisi pada tahun 1990 tidak cukup untuk mencapai tujuan jangkapanjang Konvensi yaitu mencegah “campur tangan zat-zat hasil kegiatan manusia terhadap sistem iklim”.

Pada menteri dan pejabat senior menanggapinya dengan mengadopsi “Mandat Berlin” dan melakukan rangkaian perundingan baru mengenai penguatan komitmen Negara maju. Kelompok Ad Hoc Mandat Berlin (AGBM) dibentuk untuk membuat draft perjanjian; setelah sidang kedelapan, kelompok tersebut mengajukan teks ke perundingan terakhir COP-3.

Sekitar 10 000 delegasi, pengamat dan wartawan berpartisipasi dalam perundingan tingkat tinggi ini yang diselenggarakan di Kyoto, Jepang, pada Desember 1997. Konferensi ini menghasilkan keputusan berupa konsensus (1/CP.3) untuk mengadopsi Protokol yang mengharuskan negara-negara industri untuk mengurangi emisi gas rumah kaca mereka setidaknya sebanyak 5% dibandingkan tingkat emisi pada tahun 1990 pada periode 2008-2012. Komitmen yang mengikat secara hukum ini menjanjikan untuk menghasilkan penurunan emisi yang telah cenderung mengalami kenaikan di Negara-negara tersebut sejak 150 tahun lalu.


Pasal-pasal pada protokol kyoto untuk UNFCCC tidak memiliki judul; judul topik yang dicantumkan di bawah ini hanya untuk memudahkan pembaca dan bukan merupakan bagian dari teks resmi, yang dimulai pada halaman 3 preambul

1.Definisi

2.Kebijakan dan langkah-langkah

3.Komitmen pembatasan dan pengurangan emisi

4.emenuhan komitmen bersama

5.Masalah metodologi

6.Transfer dan pengambil alihan unit pengurangan emisi (implementasi bersama)

7.Komunikasi informasi

8.Tinjauan informasi

9.Tinjauan terhadap Protokol

10.Kelanjutan untuk meningkatkan komitmen yang ada

11.Mekanisme keuangan

12.Mekanisme Pembangunan Bersih

13.COP/MOP

14.Sekretariat

15.Badan-badan pembantu

16.Proses konsultasi multi-lateral

17.Perdagangan emisi (Emission Trading)

18.Kegagalan pemenuhan syarat

19.Penyelesaian sengketa

20.Amandemen

21.Adopsi dan amandemen terhadap annex

22.Hak suara

23.Depositori

24.Penandatanganan dan ratifikasi, penerimaan, persetujuan dan aksesi

25.Pemberlakuan

26.Perkecualian

27.Pengunduran diri

28.Naskah asli




Protokol kyoto merupakan dasar bagi negara-negara industri untuk mengurangi emisi gas rumahkaca, gabungan mereka paling sedikit 5% dari tingkat emisi tahun 1990 menjelang periode 2008-2012. Komitmen yang mengikat secara hukum ini akan mengembalikan tendensi peningkatan emisi. Dan di susun untuk mengatur target kuantitatif penurunan emisi dan target waktu penurunan emisi bagi negara maju. Sementara, negara berkembang tidak memiliki kewajiban atau komitmen untuk menurunkan emisinya.